Bagi anda yang saat ini diberi tanggung jawab sebagai panitia pelaksanaan ujian dan sedang mencari contoh format tata tertib ujian sekolah, semoga ilustrasi dibawah ini dapat membantu anda.
Jangan lupa untuk menyesuaikan KOP, nama sekolah, serta kepala sekolah dengan data sekolah anda.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SEKOLAH
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TATA
TERTIB PESERTA UJIAN SEKOLAH & UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP
SMP
PUTRA NASIONAL
TAHUN
AJARAN 2012/2013
1.
Peserta Ujian memasuki ruangan
setelah tanda masuk dibunyikan 15 (lima
belas) menit sebelum Ujian dimulai.
2. Peserta Ujian yang terlambat
hadir hanya diperkenankan mengikuti Ujian
setelah mendapatkan izin dari Ketua
Panitia UJian Tingkat Sekolah/Madrasah,
tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.
Peserta Ujian dilarang membawa
alat komunikasi elektronik dan kalkulator
ke dalam ruangan.
4. Tas, buku, dan catatan dalam
bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di
samping para pengawas.
5.
Peserta Ujian membawa pensil 2B,
penghapus, penggaris, dan kartu tanda
peserta ujian.
6. Peserta Ujian mengisi daftar
hadir dengan menggunakan bolpoint yang
telah disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta Ujian mengisi identitas
pada LJUN (Lembar Jawaban Ujian Nasional
secara lengkap dan benar.
8. Peserta Ujian yang memerlukan penjelasan cara mengisi
identitas pada
LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang Ujian dengan cara
mengacungkan
tangan terlebih dahulu.
9.
Peserta Ujian mulai menengerjakan
soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama
Ujian berlangsung, peserta Ujian hanya dapat meningggalkan ruangan
dengan izin
dan pengawasan dari pengawas ruang ujian.
11. Peserta
Ujian yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak,
pengerjaan soal tetap
dilakukan sambil menunggu penggantian soal.
12. Peserta
Ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
kembali lagi
sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/ mengikuti
Ujian Sekolah mata pelajaran terkait.
13. Peserta
Ujian yang telah selesai mengerjakan
soal sebelum waktu Ujian
Sekolah berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan
ruangan sebelum
berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta
Ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu
ujian.
15. Selama
Ujian berlangsung, peserta Ujian dilarang :
a) Menanyakan
jawaban soal kepada siapapun;
b) Bekerjasama
dengan peserta lain;
c) Memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d) Memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada perserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e) Menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
Jakarta,
18 Maret 2012
Kepala
SMP Putra Nasional Jakarta
BACA JUGA: Contoh Format SOP Di Lingkungan Sekolah
Tidak ada komentar